SEJARAH BANK PEMERINTAH
Sejarah Bank Pemerintah.
Indonesia mengenal dunia perbankan
dari Belanda sebagai negara bekas penjajahnya sehingga sejarah perbankan
Indonesia tidak lepas dari pengaruh negara penjajahnya baik untuk bank swasta
maupun pemerintah. Sejarah singkat bank-bank pemerintah sebagai berikut:
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia ( BI )
berdasarkan UU No. 13 tahun 1968 yang ditegaskan lagi dengan UU No. 23 tahun
1999 dimana bank ini berasal dari De
Javasche Bank yang dinasionalisir tahun 1951.
2.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet Bank kemudian
dilebur menjadi Bank
Tunggal dengan
nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit
II yang
bergerak dibidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi:
a.Yang
membidangi rural menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No.21 tahun 1968.
b.Yang
membidangi eksim dengan UU No.22 tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.
3.
Bank Negara Indonesia (BNI).
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III
dengan UU No.17 tahun 1968 berubah menjadi Bank
Negara Indonesia 1946.
4.
Bank Dagang Negara (BDN).
BDN berasal dari Escompto Bank yang
dinasionalisasi dengan PP No.13 tahun 1960 kemudian PP ini dicabut dan diganti
dengan UU No.18 tahun 1968 menjadi Bank
Dagang Negara dan merupakan satu-satunya bank
pemerintah yang berada diluar Bank
Negara Indonesia Unit.
5.
Bank Bumi Daya (BBD).
BBD berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank kemudian
menjadi Nationale Hendlesbank
yang selanjutnya bank ini menjadi Bank
Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No.19 tahun 1968
menjadi Bank Bumi Daya.
6.
Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO).
BAPINDO didirikan dengan UU No.21 tahun
1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank
Industri Negara (BIN) tahun 1951.
7.
Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat
I dengan dasar hukum pendiriannya adalah UU No.13 tahun 1962.
8.
Bank Tabungan Negara (BTN).
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang
kemudian menjadi Bank
Tabungan Pos tahun 1950 kemudian menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan
terakhir menjadi Bank
Tabungan Negara dengan UU No.20 tahun 1968.
9.
Bank Mandiri.
Bank ini merupakan hasil merger dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang
Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor ( Bank
Eksim )
hasil merger ke -4 bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
2.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan
usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran artinya kegiatan
BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
B.
Dilihat dari segi Kepemilikannya
Maksudnya adalah siapa saja yang
memiliki bank tersebut yang dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan
saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Maka dilihat dari kepemilikan
tersebut dapat dibedakan menjadi:
1.Bank
milik pemerintah
Apabila
dilihat dari akte pendirian serta modalnya dimiliki pemerintah sehingga seluruh
keuntungannya juga dimiliki pemerintah (
BRI, BNI, BTN dan lainnya), sedangkan untuk pemerintah
daerah tingkat I dan II ada di masing-masing propinsi (BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat,
BPD Jawa Tengah dan lainnya).
2.
Bank milik swasta nasional
Apabila
seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte
pendiriannyapun didirikan oleh swasta (
Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon dan yang
lainnya ).
3.
Bank milik koperasi
Apabila
kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum
koperasi ( Bank Umum Koperasi Indonesia ).
4.
Bank milik asing
Apabila
merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing atau
pemerintah asing ( ABN
AMRO Bank, Deutsche Bank, Bank Of America, Bank Of Tokyo, City Bank, dan
lainnya).
5.
Bank milik campuran
Apabila
kepemilikan saham dari bank dipegang oleh pihak asing dan pihak swasta nasional
secara mayoritas (
Sumitomo Niaga Bank, Bank Merincorp, Ing Bank, dan lainnya).
C.
Dilihat dari segi status
Kedudukan atau status bank menunjukkan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk,
modal maupun kwalitas pelayanannya, maka dilihat dari hal tersebut bank terbagi
menjadi:
1.
Bank Devisa
Merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke
luar negeri, travellers chaque, pembukaan dan pembayaran Latter of Credit
dan transaksi yang lainnya dimana persyaratannya untuk menjadi bank jenis ini
ditentukan oleh Bank
Indonesia.
2.
Bank Non devisa
Merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa
atau hanya mampu bertransaksi pada lingkup negara saja.
D.
Dilihat dari segi cara menentukan harga
Dilihat dari segi atau caranya dalam
menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi menjadi:
1.
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Bank
yang berdasarkan prinsip ini dalam mencari keuntungan dan menentukan harga
kepada para nasabahnya menggunakan dua cara yaitu:
-Menetapkan bunga sebagai harga baik
untuk produk simpanan maupun untuk pinjamannya berdasarkan tingkat suku bunga
tertentu.
-Untuk jasa-jasa layanan yang
lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam
nominal atau persentase tertentu yang disebut dengan istilah fee based.
2.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank jenis ini belum lama
berkembangnya di indonesia tapi untuk negri yang ada di timur tengah sudah
berkembang dengan pesatnya dan sudah lama. Bank jenis ini dalam menentukan
harga produknya sangat berbeda dengan dengan bank dengan prinsip konvensional,
dimana yang syariah adalah menggunakan
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk
menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Intinya kalau yang berprinsip syariah menempatkan dasar hukumnya Al-quran dan sunnah
rasul serta
mengharamkan penggunaan harga produk dengan bunga tertentu karena bunga adalah
riba.
Komentar
Posting Komentar