SEJARAH BANK PEMERINTAH

 Sejarah Bank Pemerintah.
          Indonesia mengenal dunia perbankan dari Belanda sebagai negara bekas penjajahnya sehingga sejarah perbankan Indonesia tidak lepas dari pengaruh negara penjajahnya baik untuk bank swasta maupun pemerintah. Sejarah singkat bank-bank pemerintah sebagai berikut:
1.Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia ( BI ) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968 yang ditegaskan lagi dengan UU No. 23 tahun 1999 dimana bank ini berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisir tahun 1951.
2. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
     Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet Bank kemudian dilebur menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak dibidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi:
a.Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No.21 tahun 1968.


b.Yang membidangi eksim dengan UU No.22 tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.
3. Bank Negara Indonesia (BNI).
     Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU No.17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
4. Bank Dagang Negara (BDN).
      BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasi dengan PP No.13 tahun 1960 kemudian PP ini dicabut dan diganti dengan UU No.18 tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara dan merupakan satu-satunya bank pemerintah yang berada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
5. Bank Bumi Daya (BBD).
      BBD berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank kemudian menjadi Nationale Hendlesbank yang selanjutnya bank ini menjadi Bank Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No.19 tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
6. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO).
      BAPINDO didirikan dengan UU No.21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.
7. Bank Pembangunan Daerah (BPD).
     Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I dengan dasar hukum pendiriannya adalah UU No.13 tahun 1962.
8. Bank Tabungan Negara (BTN).
      BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950 kemudian menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No.20 tahun 1968.
9. Bank Mandiri.
      Bank ini merupakan hasil merger dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor ( Bank Eksim ) hasil merger ke -4 bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
           BPR adalah bank yang melaksanakan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran artinya kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
B. Dilihat dari segi Kepemilikannya
          Maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut yang dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Maka dilihat dari kepemilikan tersebut dapat dibedakan menjadi:
1.Bank milik pemerintah
Apabila dilihat dari akte pendirian serta modalnya dimiliki pemerintah sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki pemerintah ( BRI, BNI, BTN dan lainnya), sedangkan untuk pemerintah daerah tingkat I dan II ada di masing-masing propinsi (BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah dan lainnya).
2. Bank milik swasta nasional
Apabila seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta ( Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon dan yang lainnya ).
3. Bank milik koperasi
Apabila kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi ( Bank Umum Koperasi Indonesia ).
4. Bank milik asing
Apabila merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing ( ABN AMRO Bank, Deutsche Bank, Bank Of America, Bank Of Tokyo, City Bank, dan lainnya).
5. Bank milik campuran
Apabila kepemilikan saham dari bank dipegang oleh pihak asing dan pihak swasta nasional secara mayoritas ( Sumitomo Niaga Bank, Bank Merincorp, Ing Bank, dan lainnya).
C. Dilihat dari segi status
          Kedudukan atau status bank menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kwalitas pelayanannya, maka dilihat dari hal tersebut bank terbagi menjadi:
1. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers chaque, pembukaan dan pembayaran Latter of Credit dan transaksi yang lainnya dimana persyaratannya untuk menjadi bank jenis ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa atau hanya mampu bertransaksi pada lingkup negara saja.
D. Dilihat dari segi cara menentukan harga
          Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi menjadi:
1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Bank yang berdasarkan prinsip ini dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya menggunakan dua cara yaitu:
-Menetapkan bunga sebagai harga baik untuk produk simpanan maupun untuk pinjamannya berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
-Untuk jasa-jasa layanan yang lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu yang disebut dengan istilah fee based.
2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
          Bank jenis ini belum lama berkembangnya di indonesia tapi untuk negri yang ada di timur tengah sudah berkembang dengan pesatnya dan sudah lama. Bank jenis ini dalam menentukan harga produknya sangat berbeda dengan dengan bank dengan prinsip konvensional, dimana yang syariah adalah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Intinya kalau yang berprinsip syariah menempatkan dasar hukumnya Al-quran dan sunnah rasul serta mengharamkan penggunaan harga produk dengan bunga tertentu karena bunga adalah riba. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTILAH ISTILAH YANG BERKAITAN DENGAN ETIKA

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

CARA PEMANFAATAN SAMPAH DAN LINGKUNGAN