PENGERTIAN BANK
PENGERTIAN BANK
Dalam kehidupan sehari-hari bank
dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima
simpanan giro, tabungan dan deposito. Selain itu juga bank dikenal masyarakan
sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya, disamping itu bank juga dikenal oleh masyarakat untuk menukar
uang, memindahkan uang serta menerima segala macam setoran dari mulai
pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah maupun pembayaran lainnya.
Dilihat dari katanya BANK
berasal dari bahasa italia BANCO
yang
artinya bangku,
dimana bangku inilah yang digunakan para bankir untuk melayani para nasabahnya
nama inilah yang selanjutnya menjadi populer menjadi bank. Bank merupakan atau
termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan
jasa kepada masyarakat.
a. Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun
1998 tanggal 10 November 1998, tentang perbankan , bahwa:
-BANK, adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
-PERBANKAN,
adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
-BANK
UMUM, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
-BANK
PERKREDITAN RAKYAT, adalah
bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas
pembayaran.
b. Menurut PIERSON
definisi bank “Bank
is a company which accept credit, but didn’t give credit” (bank adalah badan
usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit).
c. Menurut
prof.G.M.
Veeryn Stuart, “bank
is a company who satisfied other people by giving a credit with the money they
accept as a gamble to the other, eventhought they should supply the new money”
(Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan
memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun
dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam).
d.
Menurut Dr.
B.N. Ajuha,
“bank provided means by which
capital is transferred from those who cannot use it profitable to those who can
use it productively for the society as whole, Bank provided which channel to
invest whithout any risk and at a good rate of interest” (bank menyalurkan
modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada
mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat, bank
juga berarti saluran untuk menginvestasikan tabungan secara aman dan dengan
tingkat bunga yang menarik).
e. Menurut Drs.
H. Malayu S.P. Hasibuan, menjelaskan sebagai berikut:
-Bank
umum,
adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit,
pelaksana lalulintas pembayaran, stabilisator moneter serta dinamisator
pertumbuhan perekonomian.
-Bank,
adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan (
financial assets ) serta bermotifkan profit dan juga
sosial.
-Bank,
adalah pencipta dan yang mengedarkan uang
giral dan kartal (logam dan kertas) dimana pemegang
otoritasnya adalah bank sentral (Bank Indonesia).
-Bank,
adalah pengumpul dana dan penyalur kredit artinya bank dalam operasinya
mengumpulkan dana dari SSU
(Surplus Spending Unit)
dan menyalurkan kredit kepada DSU
(Defisit Spending Unit).
-Bank,
adalah
selaku pelaksana lalu
lintas pembayaran (LLP)
artinya bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau
finansial dari pembayar ke penerima.
-Bank
selaku stabilisator moneter, artinya bank mempunyai kewajiban
untuk ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga
barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui
mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka, ataupun
kebijakan diskonto.
-Bank
selaku dinamisator perekonomian, artinya bank merupakan pusat
perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan
tabungan, dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional.
Drs. Mohammad Hatta mengemukakan
bahwa bank adalah sendi kemajuan masyarakat dan sekiranya tidak ada bank maka
tidak akan ada kemajuan seperti saat ini, dimana negara yang tidak mempunyai
banyak bank yang baik dan benar adalah negara yang terbelakang.
Bank
sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu
bangsa, karena:
1.Bank
adalah pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU.
2.Bank
adalah tempat menabung yang efektif dan
produktif bagi masyarakat.
3.Bank
adalah pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis
dan ekonomis.
4.Bank
adalah penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C.
5.Bank
adalah penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi. Keuntungan utama dari bisnis
perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga
simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang
disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah Spread
based.
Sedangkan apabila suatu bank mengalami kerugian dari selisih bunga dimana suku
bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit disebut Negatif
Spread.
Untuk bank yang berdasarkan Prinsip
Syariah tidak dikenal namanya bunga, penyebutannya berdasarkan prinsip syariah
sesuai dengan hukum islam seperti:
-Mudharabah, yaitu pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil.
-Musharakah, yaitu pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal.
-Murabahah, yaitu prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan.
-Ijarah, yaitu pembiayaan barang
modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
-Ijarah wa iqtina, yaitu pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Jasa-jasa perbankan yang biasa
dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan
pendanaan baik yang berhubungan dengan kegiatan simpanan maupun kredit. Jasa
perbankan ini diantaranya:
-Jasa pemindahan uang ( Transfer)
-Jasa penagihan ( Inkaso )
-Jasa kliring ( Clearing )
-Jasa penjualan mata uang asing (
Valas )
-Jasa save deposit box
-Travellers cheque
-Bank card
-Bank draft
-Letter of credit ( L/C )
-Bank garansi dan refrensi bank
-Jasa bank yang lainnya.
Komentar
Posting Komentar