PENGERTIAN BANK

 PENGERTIAN BANK

          Dalam kehidupan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Selain itu juga bank dikenal masyarakan sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya, disamping itu bank juga dikenal oleh masyarakat untuk menukar uang, memindahkan uang serta menerima segala macam setoran dari mulai pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah maupun pembayaran lainnya. Dilihat dari katanya BANK berasal dari bahasa italia BANCO yang artinya bangku, dimana bangku inilah yang digunakan para bankir untuk melayani para nasabahnya nama inilah yang selanjutnya menjadi populer menjadi bank. Bank merupakan atau termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
         a. Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998, tentang perbankan , bahwa:
-BANK, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
-PERBANKAN, adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
-BANK UMUM, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
-BANK PERKREDITAN RAKYAT, adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
         b. Menurut PIERSON definisi bank “Bank is a company which accept credit, but didn’t give credit” (bank adalah badan usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit).
          c. Menurut prof.G.M. Veeryn Stuart, “bank is a company who satisfied other people by giving a credit with the money they accept as a gamble to the other, eventhought they should supply the new money” (Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam).
          d. Menurut Dr. B.N. Ajuha, “bank provided means by which capital is transferred from those who cannot use it profitable to those who can use it productively for the society as whole, Bank provided which channel to invest whithout any risk and at a good rate of interest” (bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat, bank juga berarti saluran untuk menginvestasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga yang menarik).
          e. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, menjelaskan sebagai berikut:
-Bank umum, adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalulintas pembayaran, stabilisator moneter serta dinamisator pertumbuhan perekonomian.
-Bank, adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan ( financial assets ) serta bermotifkan profit dan juga sosial.
-Bank, adalah pencipta dan yang mengedarkan uang giral dan kartal (logam dan kertas) dimana pemegang otoritasnya adalah bank sentral (Bank Indonesia).
-Bank, adalah pengumpul dana dan penyalur kredit artinya bank dalam operasinya mengumpulkan dana dari SSU (Surplus Spending Unit) dan menyalurkan kredit kepada DSU (Defisit Spending Unit).

-Bank, adalah selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP) artinya bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial dari pembayar ke penerima.
-Bank selaku stabilisator moneter, artinya bank mempunyai kewajiban untuk ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka, ataupun kebijakan diskonto.
-Bank selaku dinamisator perekonomian, artinya bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan, dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional.
          Drs. Mohammad Hatta mengemukakan bahwa bank adalah sendi kemajuan masyarakat dan sekiranya tidak ada bank maka tidak akan ada kemajuan seperti saat ini, dimana negara yang tidak mempunyai banyak bank yang baik dan benar adalah negara yang terbelakang.
Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa, karena:
1.Bank adalah pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU.
2.Bank adalah tempat menabung yang efektif  dan produktif bagi masyarakat.
3.Bank adalah pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis dan ekonomis.
4.Bank adalah penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C.
5.Bank adalah penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.          Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah Spread based. Sedangkan apabila suatu bank mengalami kerugian dari selisih bunga dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit disebut Negatif Spread.
          Untuk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah tidak dikenal namanya bunga, penyebutannya berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan hukum islam seperti:
-Mudharabah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
-Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
-Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
-Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
-Ijarah wa iqtina, yaitu pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
          Jasa-jasa perbankan yang biasa dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan pendanaan baik yang berhubungan dengan kegiatan simpanan maupun kredit. Jasa perbankan ini diantaranya:
-Jasa pemindahan uang ( Transfer)
-Jasa penagihan ( Inkaso )
-Jasa kliring ( Clearing )
-Jasa penjualan mata uang asing ( Valas )
-Jasa save deposit box
-Travellers cheque
-Bank card
-Bank draft
-Letter of credit ( L/C )
-Bank garansi dan refrensi bank
-Jasa bank yang lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTILAH ISTILAH YANG BERKAITAN DENGAN ETIKA

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

SEJARAH BANK